Pengumuman
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan II Tahun 2022 | (2/8) | (02/08)
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama Periode 17 Juni 2022 | (21/06)
- "Himbauan Tahfidz Al Quran dan Kultum Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-hari" | (09/04)
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Periode 01 April 2022 | (05/04)
- Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja selama Bulan Romadhan Lingungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya | (31/03)
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama Periode 25 Maret 2022 | (31/03)
- Raport SIPP per 18 Maret 2022 | (30/03)
- Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi POSBAKUM PA Tabanan | (17/12)
Berita Pengadilan
- DDTK Service Excellence oleh Bank Syariah Indonesia
- 2 Momen Spesial: Pengantar Purnabakti Hj. Nurhayati, S.H. dan Pelantikan PNS Lina Atikah, S.H.
- PA Tabanan Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinkes Kab. Tabanan dan PT Pos Indonesia KC Tabanan
- Kegiatan Praktik Kemahiran Hukum (PKH) Fakultas Hukum Universitas Warmadewa di PA Tabanan
- 3 Pengadilan Agama Ikuti Pembinaan oleh PTA Mataram
- Pembinaan dan Pengawasan Rutin PTA Mataram pada PA Tabanan
E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Tabanan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Alamat Kami?
Jl. Pulau Batam No.12 B, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114, email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp : 0361-812301
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama………memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).