Pengumuman
- Pemberitahuan Pencabutan Perkara Perkara Ghoib Nomor 39/Pdt.G/2024/PA.Tbnan | (08/10)
- Pemberitahuan Pencabutan Perkara Perkara Ghoib Nomor 41/Pdt.G/2024/PA.Tbnan | (01/10)
- Pengumuman Penundaan Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PA.Tbnan | (06/08)
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 13/Pdt.P/2024/PA.Tbnan | (01/08)
- PA Tabanan Gelar Lomba dan Donor Darah Sukarela Dalam Rangka Menyemarakan HUT Republik Indonesia dan Mahkamah Agung RI | (25/07)
Berita Pengadilan
- Demi Optimalkan Sinergi, PA Tabanan dan PT Pos Tabanan Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Tercatat
- Konsisten LaksanakanĀ Service Excellent, Dua Tahun Berturut-Turut PA Tabanan Sukses Raih Nilai Sempurna (100) dalam Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI
- Buktikan Pelayanan Prima dan Modern, PA Tabanan Raih Juara I Pelaksanaan Peradilan Elektronik Tingkat Nasional dalamĀ Anugerah Mahkamah Agung
- Optimalkan Pengawasan, PA Tabanan Ikuti Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi melalui Aplikasi e-BINWAS secara Daring
- Perkuat Sinergitas, PA Tabanan Lakukan Pembahasan Draft Kerja Sama dengan Satpol PP Tabanan
- Juara I Pelaksanaan Peradilan Elektronik Tingkat Nasional, PA Tabanan Tunjukkan Kehebatannya
E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
LihatJam Kerja Kantor
Hari Kerja |
Jam Kerja Pagi |
Jam Istirahat |
Jam Kerja Siang |
Senin s.d Kamis |
08:00 - 12:00 |
12:00 - 13:00 |
13:00 - 16:30 |
Jum'at |
08:00 - 12:00 |
12:00 - 13:30 |
13:30 - 17:00 |
Catatan: |
|
|
|
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup. |
|||
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at. |
|||
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. |
Hari Kerja |
Jam Kerja Pagi |
Jam Istirahat |
Jam Kerja Siang |
Senin s.d Kamis |
08:00 - 12:00 |
12:00 - 12:30 |
12.30-15.00 |
Jum'at |
08:00 - 12.00 |
12:00 - 13.30 |
13.30-15.30 |
Catatan: |
|
|
|
- Jam Kerja selama bulan Suci Ramadhan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
|||
- Sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 |