- Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
- Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
- Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
- Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
- Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.
Back to top button