Jam Kerja Pelayanan

 

PENGADILAN AGAMA TABANAN

JAM KERJA

Senin – Kamis 08.00 – 16.30
Jum’at 08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

Jum’at 11.30 – 13.00

JADWAL SIDANG

Senin – Jumat 09.00 – Selesai

JAM KERJA PELAYANAN

PENGADILAN AGAMA TABANAN  BULAN RAMADHAN

JAM KERJA

Senin – Kamis 08.00 – 15.00
Jum’at 08.00 – 15.30

ISTIRAHAT

Senin – Kamis 12.00 – 12.30
Jum’at 11.30 – 12.30

JADWAL SIDANG

Senin – Jumat 09.00 – Selesai

** Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya**

Back to top button