Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

    1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
    2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
    4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
      pemeriksaan;

HAK-HAK TERLAPOR :

    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
Back to top button