Mediasi

Hakim Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

– Netral
– Membantu para pihak
– Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

DAFTAR HAKIM MEDIATOR

FOTO NAMA JABATAN

Dr. ABDUL MUSTOPA, S.H.I., M.H.

NIP. 198006042009041005

Ketua / Hakim Madya Pratama

SITI JUWARIYAH, S.H.I., M.H.

NIP. 198001252008052002

Wakil Ketua / Hakim Madya Pratama

 

 

Back to top button