Mediasi

Hakim Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

– Netral
– Membantu para pihak
– Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Berikut adalah Surat Keputusan Hakim Mediator  pada Pengadilan Agama Tabanan Klik Here

DAFTAR MEDIATOR HAKIM

FOTO NAMA JABATAN

Dr. ABDUL MUSTOPA, S.H.I., M.H.

NIP. 198006042009041005

Ketua / Hakim Madya Pratama

SITI JUWARIYAH, S.H.I., M.H.

NIP. 198001252008052002

Wakil Ketua / Hakim Madya Pratama

 

 

Back to top button