Biaya Hak-Hak Kepaniteraan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Hak-hak Kepaniteraan
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Rp.30.000
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding Rp.50.000
Pendaftaran Perkara Kasasi Rp.50.000
Pendaftaran Perkara PK Rp.200.000
Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggungat/Pemohon/Pelawan/Pembantah Rp.10.000
Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp.10.000
Redaksi Rp.10.000
Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Penggungat/Pemohon/Pelawan/Pembantah Rp.10.000
Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp.10.000
Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya
Pembuatan Akta Banding, Kasasi, dan PK Rp.5.000
Inzage Rp.5.000
Pembuatan Surat Kuasa Rp.10.000
Pembuatan Surat Kuasa Insidentil Rp.10.000
Pencatatan Sita Rp.25.000
Pencatatan Eksekutif Rp.25.000
Lelang Rp.25.000
Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan per Lembar Rp.500
Uang Leges Putusan / Penetapan Rp.10.000
Akta / termasuk Akta Cerai Rp.10.000
Memperlihatkan Surat-Surat yang tersimpan di Kepaniteraan Rp.10.000
Back to top button