Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pengadilan Agama Tabanan menyediakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) berlangsung selama 1 tahun anggaran sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Lembaga Penyelenggaran :

Tahun 2024 Pengadilan Agama Tabanan bekerjasama dengan Yayasan Biro Bantuan Hukum-Sentral Keadilan Indonesia Cabang Bali yang berkedudukan di Tabanan.

Dasar Aturan :

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

SK Tentang Penetapan Penyedia Jasa POSBAKUM Klik Here

MoU dengan Pos Bakum Klik Here

Pasal 22
Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan
[1] Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
[2] Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak ampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosila lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
[3] Orang atau sekelompok yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
1. Penggugat/Pemohon, atau
2. Tergugat/Termohon, atau
3. Terdakwa, atau
4. Saksi.

 

Pasal 25
Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan
[1] Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
[2] Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
[3] Penyedia informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau oraganisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat  memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 

Pasal 32
Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan
[1] Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
[2] Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
[3] Pemberian Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :
a. Formulir permohonan.
b. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
c. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
d. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.
e. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
[4] Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
[5] Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum atau oraganisasi bantuan hukum cuma-cuma.
Back to top button