Pengumuman Penundaan Sidang Perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PA.Tbnan
Sehubungan dengan adanya libur hari Pagerwesi pada tanggal 12 Februari 2025, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025, diberitahukan bahwa sidang Perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PA.Tbnan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 ditunda pada waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan Penetapan Hari Sidang yang baru.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Panitera Pengadilan Agama Tabanan