Pengadilan Agama Tabanan Laksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat atas Permohonan Pengadilan Agama Jakarta Timur

Tabanan, 17 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tabanan melaksanakan bantuan pemeriksaan setempat (descente) atas permohonan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam perkara gugatan Nomor 1339/Pdt.G/2026/PA.JT.
Pelaksanaan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 550/PAN.PA.W9-A3/HK2.6/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 perihal permohonan bantuan pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tabanan.
Kegiatan diawali dengan pembukaan pemeriksaan setempat yang dilaksanakan di Ruang Kantor Perbekel Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 09.30 WITA. Pembukaan kegiatan dihadiri oleh tim dari Pengadilan Agama Tabanan beserta para pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan setempat (descente) dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai letak, batas, luas, dan kondisi objek sengketa. Hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat dan selanjutnya dikirimkan kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara Nomor 1339/Pdt.G/2026/PA.JT.
Melalui pelaksanaan bantuan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Tabanan menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran proses peradilan antar satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama. Sinergi dan koordinasi yang baik diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses peradilan yang efektif, profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
