Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 57/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Pada hari ini Selasa tanggal 9 Desember 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.
TELAH MEMANGGIL
GAVAN JUNIOR DIPOYONO bin DIDIET DIPOYONO, NIK 5102102706880001, tempat dan tanggal lahir Semarang, 27 Juni 1988 (umur 37 tahun), pekerjaan Karyawan Swasta, tempat kediaman terakhir di Banjar Dinas Yeh Bus Bus, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah Indonesia, sebagai Tergugat.
Tentang isi Putusan Pengadilan Agama Tabanan nomor 57/Pdt.G/2025/PA.Tbnan tanggal 9 Desember 2025 dalam pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
NI PUTU NOVI ARDANI binti I MADE RIDA, sebagai Penggugat
Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada MADE INDRA ANDITA WARAMA, S.H., dkk., para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat “MADE INDRA ANDITA WARAMA, SH & REKAN”
Melawan
GAVAN JUNIOR DIPOYONO bin DIDIET DIPOYONO, sebagai Tergugat
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (GAVAN JUNIOR DIPOYONO bin DIDIET DIPOYONO) terhadap Penggugat (NI PUTU NOVI ARDANI binti I MADE RIDA);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.
Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.