Pemberitahuan Putusan Perkara Ghoib Nomor 8/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Pemberitahuan Putusan Perkara Ghoib Nomor 8/Pdt.G/2025/PA.Tbnan atas nama

GIYANTO bin SARIMAN ALIM, tempat dan tanggal lahir Grobokan, 18 Februari 1965, (umur  tahun), agama Islam, Pendidikan SD, pekerjaan Tidak Bekerja, tempat kediaman di Semula di Kampung Sawah Baru RT/RW 003/009, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia. sebagai Tergugat.

Tentang isi Penetapan Pengadilan Agama Tabanan nomor 8/Pdt.G/2025/PA.Tbnan  tanggal 27 Mei 2025 dalam perkara Cerai Gugat antara:

ROHATI binti TAMIN, sebagai Penggugat

Melawan

GIYANTO bin SARIMAN ALIM, sebagai Tergugat

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENETAPKAN

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/ PA.Tbnan;
  2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);

Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka pemberitahuan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button