Panggilan Sidang Ghoib Perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PA.Tbnan


Pada hari ini Selasa tanggal 25 November 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan atas perintah Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PA.Tbnan tanggal 25 November 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court..

TELAH MEMANGGIL

MAMAN QOMARUZZAMAN bin H.M. OWI NAWAWI, NIK 3201160612760003, tempat dan tanggal lahir Bogor, pada tanggal 06 Desember 1976 (umur 49 tahun), pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman terakhir di KP. Bantar Karet, RT 003/RW 004, Desa/Kelurahan Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah Indonesia, sebagai Tergugat.

agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:

Hari/Tanggal                 : Selasa / 31 Maret 2026

Pukul                              : 09.00 WITA

Tempat                           : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan

untuk pemeriksaan perkara antara:

NI WAYAN WAHYUNIATI binti I MADE DEBOT, sebagai Penggugat

Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada I NYOMAN SUNARTA, S.H., M.H., DKK., para Advokat pada Kantor Advokat I NYOMAN SUNARTA, S.H., M.H. & REKAN

Melawan

MAMAN QOMARUZZAMAN bin H.M. OWI NAWAWI, sebagai Tergugat.

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tabanan dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button