Panggilan Pertama Perkara Ghoib Nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Tbanan
Panggilan Pertama Perkara Ghoib Nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Tbanan atas nama:
DANTON SUWANDA bin SUWANDA, NIK 5171032209960019, tempat dan tanggal lahir Denpasar, 22 September 1996 (umur 28 tahun), agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Tidak diketahui, tempat kediaman terakhir di Semula di Jalan Anggrek Gang I B Nomor 12, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah Indonesia, sebagai Tergugat.
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:
Hari/Tanggal : Senin / 14 Juli 2025
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan
untuk pemeriksaan perkara antara:
AGENG SITI ZAENAB binti ACHMAD KURNIA, sebagai Penggugat
Melawan
DANTON SUWANDA bin SUWANDA, sebagai Tergugat
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tabanan dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.
Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.