Panggilan Kedua Sidang Perkara Ghoib Nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Panggilan Kedua Sidang Perkara Ghoib Nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Tbnan atas nama

DANTON SUWANDA bin SUWANDA, NIK 5171032209960019, tempat dan tanggal lahir Denpasar, 22 September 1996 (umur 28 tahun), agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Tidak diketahui, tempat kediaman terakhir di Semula di Jalan Anggrek Gang I B Nomor 12, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah Indonesia, sebagai Tergugat.

agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:

Hari/Tanggal                 : Senin / 14 Juli 2025

Pukul                              : 09.00 WITA

Tempat                           : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan

untuk pemeriksaan perkara antara:

AGENG SITI ZAENAB binti ACHMAD KURNIA, sebagai Penggugat

Melawan

DANTON SUWANDA bin SUWANDA, sebagai Tergugat

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tabanan dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.

Panggilan ini merupakan Panggilan Kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button