Dua Akamsi Tabanan Resmi Terpilih Menjadi Agen Perubahan PA Tabanan Tahun 2025

Dua Akamsi Tabanan Resmi Terpilih Menjadi Agen Perubahan PA Tabanan Tahun 2025
Pengadilan Agama Tabanan melaksanakan penetapan agen perubahan 2025 yang bertempat di ruang sidang pada Senin (13/01). Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan, para pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Tabanan. Penetapan ini dilakukan melalui serangkaian proses seleksi yang melibatkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tabanan. Ketua Pengadilan Agama Tabanan, Dr. Abdul Mustopa, S.H.I., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa pemilihan Agen Perubahan merupakan langkah strategis untuk mendorong inovasi dan peningkatan layanan yang diberikan oleh PA Tabanan.
Dua agen perubahan PA Tabanan 2025 yaitu Nur Astarianingsih, S.H.I., M.H. (Panmud Permohonan) dan Ardiansyah, S.H.I., M.H. (Panmud Gugatan) yang notabenya warga asli Kab. Tabanan. PA Tabanan berharap agen perubahan yang terpilih dapat bekerja dengan baik agar meningkatkan prestasi PA Tabanan. Selain itu, mereka diharapkan mampu mendorong kerja sama PA Tabanan dengan stakeholders dengan adanya monitoring dan evaluasi perjanjian kerja sama dengan instansi lain.
Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Agen Perubahan menjadi sangat penting dalam pembangunan Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Hal ini juga menjadi perhatian bagi Pimpinan Pengadilan Agama Tabanan , karena di tahun 2025 ini Pengadilan Agama Tabanan tengah menyongsong pembangunan zona integritas menuju WBBM.