Tingkatkan Kualitas Layanan Hukum Gratis, Pengadilan Agama Tabanan Evaluasi Kinerja Posbakum

TABANAN – Dalam upaya menjaga kualitas dan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Tabanan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Ketua Pengadilan Agama Tabanan ini dihadiri oleh Ketua PA Tabanan, tim pengawas internal, serta jajaran pengurus dan petugas layanan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) penyedia jasa Posbakum.
Monev ini bertujuan untuk meninjau secara menyeluruh pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum selama periode berjalan. Fokus pembahasan meliputi kesesuaian SOP (Standard Operating Procedure), ketepatan penyusunan berkas administrasi gugatan/permohonan, keterbukaan informasi, hingga tingkat kepuasan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) tersebut.
Dalam pengarahannya, Pimpinan PA Tabanan menekankan pentingnya sinergi antara pihak pengadilan dan penyedia jasa Posbakum. Posbakum merupakan gerbang utama bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan, sehingga kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kedisiplinan petugas harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Sementara itu, pihak penyedia jasa Posbakum menyambut baik masukan serta catatan evaluasi yang diberikan oleh tim pengawas PA Tabanan. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti berbagai aspek perbaikan demi memaksimalkan pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Tabanan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi berkala ini, Pengadilan Agama Tabanan berharap layanan Posbakum tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dan rasa adil bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum.
