PCA Tabanan Gelar “Gerakan Perempuan Mengaji”, Bahas Eksistensi Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran

TABANAN – Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Tabanan melalui Majelis Tabligh dan Ketarjihan kembali menggelar kajian rutin bertajuk Gerakan Perempuan Mengaji. Kegiatan yang terbuka untuk umum ini diselenggarakan pada hari Ahad, 26 Juli 2026, bertempat di GDM, Jalan Pulau Nias No. 39C.
Kajian kali ini mengusung tema hukum yang sangat relevan dan krusial, yaitu “Eksistensi Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran”. Untuk mengupas tuntas topik tersebut, PCA Tabanan menghadirkan penceramah dan pakar di bidangnya, Ibu Intan Avi Savilla, S.H., M.Kn, yang merupakan Hakim di Pengadilan Agama (PA) Tabanan.
Acara yang dimulai selepas waktu Ba’da Ashar ini mengajak kaum perempuan dan masyarakat luas di wilayah Tabanan untuk lebih memahami aspek hukum keluarga Islam, khususnya terkait perlindungan hak dan aset dalam pernikahan campuran melalui mekanisme perjanjian perkawinan.
Selain mengusung misi edukasi hukum dan keagamaan, panitia juga menggalakkan kampanye peduli lingkungan. Para peserta yang hadir diimbau untuk mendukung gerakan ramah lingkungan dengan membawa tumbler atau tempat minum sendiri selama acara berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Majelis Tabligh dan Ketarjihan PCA Tabanan berharap dapat terus memberdayakan kaum perempuan dengan pengetahuan keagamaan sekaligus pemahaman hukum yang aplikatif dalam kehidupan bermasyarakat.
