Panggilan Ikrar Talak Perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Pada hari ini Kamis tanggal 11 September 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan atas perintah Majelis Hakim dalam perkara nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Tbnan tanggal 8 September 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.
TELAH MEMANGGIL
DWI PRIHATINI binti SUPANGKAT, NIK 3506045509690002, tempat dan tanggal lahir Jakarta, 15 September 1969 (umur 55 tahun), agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Tidak Diketahui, tempat kediaman Semula di Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Indonesia, sebagai Termohon.
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:
Hari/Tanggal : Rabu / 17 Agustus 2025
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan
untuk pemeriksaan perkara antara:
TUK IMAN PURWANTO Alias TU’IMAN PURWANTO bin SUBAKRI, sebagai Pemohon
Melawan
DWI PRIHATINI binti SUPANGKAT, sebagai Termohon
dalam sidang pengucapan Ikrar Talak berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Tbnan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepada Termohon diterangkan bahwa apabila ia tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya yang sah, Pemohon dapat mengucapkan Ikrar Talak tanpa hadirnya Termohon atau wakilnya.
Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.