Pemberitahuan Putusan Nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Tbnan


Pada hari ini Kamis tanggal 21 Agustus 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.

TELAH MEMANGGIL

DWI PRIHATINI binti SUPANGKAT, NIK 3506045509690002, tempat dan tanggal lahir Jakarta, 15 September 1969 (umur 55 tahun), agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Tidak Diketahui, tempat kediaman Semula di Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Indonesia, sebagai Termohon.

Tentang isi Putusan Pengadilan Agama Tabanan nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Tbnan  tanggal 21 Agustus 2025 dalam pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:

TUK IMAN PURWANTO Alias TU’IMAN PURWANTO bin SUBAKRI, sebagai Pemohon

Melawan

DWI PRIHATINI binti SUPANGKAT, sebagai Termohon

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
  3. Memberi izin kepada Pemohon (TUK IMAN PURWANTO Alias TU’IMAN PURWANTO bin SUBAKRI) untuk  menjatutuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DWI PRIHATINI binti SUPANGKAT) di depan sidang Pengadilan Agama Tabanan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.

Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button