Panggilan Sidang Ikrar Talak Perkara Ghoib No. 30/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Pada hari ini Kamis tanggal 31 Juli 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan atas perintah Majelis Hakim dalam perkara nomor 30/Pdt.G/2025/PA.Tbnan tanggal 31 Juli 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court..
TELAH MEMANGGIL
SULIHA SULIS SAFITRI binti HAMID, NIK 5102057012870008, tempat dan tanggal lahir, Bangkalan, 30 Desember 1987 (37 tahun), agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Tidak Diketahui, tempat kediaman semula di Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Indonesia, sebagai Termohon.
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:
Hari/Tanggal : Kamis / 7 Agustus 2025
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan
untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara:
JUWENI bin M. JALI, sebagai Pemohon
Melawan
SULIHA SULIS SAFITRI binti HAMID, sebagai Termohon
dalam sidang pengucapan Ikrar Talak berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 30/Pdt.G/2025/PA.Tbnan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepada Termohon diterangkan bahwa apabila ia tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya yang sah, Pemohon dapat mengucapkan Ikrar Talak tanpa hadirnya Termohon atau wakilnya.
Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.
|
Jurusita Pengganti
Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. |