PA Tabanan Resmi Terapkan Penerbitan Akta Cerai melalui EAC

Tabanan, (22/07/2025) Pengadilan Agama Tabanan secara resmi telah menerapkan inovasi Badilag dalam penerbitan akta cerai melalui layanan Elektronik Akta Cerai (EAC), tercatat sebanyak empat akta cerai telah diterbitkan melalui EAC sejak tanggal 01 Juli 2025 sampai 21 Juli 2025. Penerapan EAC ini sebagai langkah aktualisasi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
Penerapan layanan EAC menjadi langkah strategis untuk mewujudkan transformasi digital peradilan demi mewujudkan peradilan yang agung, transparan dan akuntabel, sejalan dengan misi peradilan Indonesia untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sehingga terciptanya pelayanan hukum yang lebih efisien. Masyarakat yang hendak mengambil akta cerai bisa langsung mengakses laman resmi eac.mahkamahagung.go.id dimana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke Pengadilan Agama secara langsung, adapun panduan penggunaan dan tata cara pendaftaran telah tersedia secara lengkap untuk memastikan kemudahan akses bagi seluruh kalangan.
Menurut pernyataan salah satu pihak yang telah menggunakan layanan EAC, layanan ini sangat memudahkan dan menghemat waktu tanpa melalui proses antrian yang Panjang “Layanan ini sangat bermanfaat bagi saya sebagai pekerja yang tidak bisa mengambil akta cerai di jam operasional Pengadilan Agama Tabanan, EAC Mantap”.
Dengan implementasi EAC di lingkungan Peradilan Agama Tabanan diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa mengurangi kualitas dan integritas proses hukum yang berjalan.