Pengadilan Agama Tabanan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2026

Tabanan, 13 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tabanan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat periode April sampai dengan Juni 2026 yang dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Tabanan.
Berdasarkan hasil analisis pengolahan data survei, Pengadilan Agama Tabanan memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 3,96 dengan nilai konversi IKM 99,00, yang termasuk dalam kategori SANGAT BAIK. Nilai konversi tersebut diperoleh dari perhitungan nilai rata-rata tertimbang dikalikan 25 (3,96 × 25 = 99,00). Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat memberikan apresiasi yang sangat baik terhadap kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Pengadilan Agama Tabanan.
Dari hasil survei juga diketahui bahwa unsur pelayanan dengan nilai tertinggi adalah Kualitas Sarana dan Prasarana (U8) serta Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan (U9). Capaian tersebut mencerminkan keberhasilan Pengadilan Agama Tabanan dalam menyediakan fasilitas pelayanan yang memadai serta mekanisme penanganan pengaduan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Meskipun memperoleh hasil yang sangat baik, Monitoring dan Evaluasi ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Berdasarkan analisis persepsi dan harapan pengguna layanan, unsur yang menjadi prioritas untuk terus ditingkatkan adalah Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan (U4). Pengadilan Agama Tabanan berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan tanpa mengurangi capaian nilai IKM yang telah diraih, sehingga kualitas pelayanan minimal tetap dapat dipertahankan pada nilai IKM 3,96 bahkan terus ditingkatkan pada periode berikutnya.
Sebagai bagian dari budaya perbaikan berkelanjutan, Survei Kepuasan Masyarakat akan terus dilaksanakan secara berkala setiap triwulan agar perkembangan kualitas pelayanan dapat dipantau secara objektif dan menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, Pengadilan Agama Tabanan akan terus mengimplementasikan Sistem Manajemen Zona Integritas secara efektif dan konsisten sebagai upaya menjaga mutu pelayanan. Dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih pada tahun 2021, Pengadilan Agama Tabanan berkomitmen melanjutkan pembangunan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui peningkatan kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Sebagai tindak lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi, Pengadilan Agama Tabanan juga terus mengoptimalkan inovasi pelayanan SI PALING MANTAB sebagai sarana pelayanan berbasis digital yang memudahkan masyarakat memperoleh berbagai layanan pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor. Optimalisasi inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas layanan, memberikan kemudahan, mempercepat proses pelayanan, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga dan meningkat.
