Pengadilan Agama Tabanan Gelar Rapat Tindak Lanjut Monev dengan PT Pos Indonesia cabang Tabanan Terkait Prosedur Panggilan Surat Tercatat

Tabanan — Pengadilan Agama (PA) Tabanan menggelar rapat tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan PT Pos Indonesia (Persero) cabang Tabanan pada Kamis, 30 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ketua PA Tabanan ini berfokus pada pembahasan dan optimalisasi prosedur pengiriman panggilan/pemberitahuan perkara melalui media Surat Tercatat.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Tabanan, dihadiri oleh hakim, jajaran kepaniteraan, dan jurusita pengganti.
Langkah koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti sejumlah catatan dari evaluasi berkala sebelumnya. Pembahasan utama mencakup percepatan sLA (Service Level Agreement) penyampaian surat panggilan, keakuratan data tanda terima (resi/retur), perbaikan proses konfirmasi alur pengiriman, hingga kepastian bahwa penyampaian rincian fisik surat di lapangan.
Ketua PA Tabanan menegaskan pentingnya akurasi dan kecepatan pengiriman Surat Tercatat karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum serta kelancaran alur persidangan bagi para pencari keadilan.
Melalui rapat tindak lanjut ini, diharapkan alur kerja pemanggilan melalui Surat Tercatat semakin solid, akuntabel, dan transparan demi mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan di Pengadilan Agama Tabanan.
