Pengadilan Agama Tabanan Tingkatkan Kompetensi melalui Bimtek Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan dalam Hukum Jinayat
Tabanan, 29 Agustus 2025,
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur peradilan dalam menangani perkara jinayat, khususnya yang melibatkan kaum rentan, Pengadilan Agama Tabanan mengikuti bimtek Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Materi bimtek kali ini dibawakan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya yakni :
1. YM. Drs. Alaidin, M.H. (Wakil Pengadilan Tinggi Agama Padang), dengan materi Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat
2. Ibu Yulisa Maharani, S.H., M.H. (Tenaga Ahli pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dengan materi Pengantar Mengenai Restitusi dan Kompensasi
Beberapa pokok bahasan penting yang disampaikan dalam bimtek di antaranya:
• Pendekatan perspektif gender dan HAM dalam pemeriksaan perkara jinayat.
• Pedoman teknis persidangan yang ramah kaum rentan, mulai dari tata cara pemeriksaan, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, hingga pemenuhan hak-hak dasar pihak yang berperkara.
• Restitusi dan Kompensasi pada pemeriksaan perkara jinayat
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pimpinan dan segenap aparatur Pengadilan Agama baik pada tingkat banding maupun pada tingkat pertama (13 Pengadilan Tingkat Banding dan 119 Pengadilan Tingkat Pertama). Peserta memperoleh kesempatan berdialog langsung dengan narasumber untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktik, termasuk kendala teknis maupun psikologis ketika berhadapan dengan pihak dari kelompok rentan.
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur peradilan dapat lebih memahami dan mengimplementasikan pedoman mengadili perkara kaum rentan dalam perkara jinayat, sehingga prinsip keadilan substantif dapat terwujud.