Pengadilan Agama Tabanan Berkoordinasi dengan BPN Tabanan Terkait Pengukuran Tanah & Sertifikat Elektronik
Tabanan, 26 Agustus 2025
Pengadilan Agama Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset dan administrasi peradilan. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, PA Tabanan melaksanakan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan terkait tindak lanjut pengukuran tanah serta implementasi sertifikat elektronik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendukung tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital di bidang pertanahan. Melalui penerapan sertifikat elektronik, diharapkan pengelolaan aset negara dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Koordinasi yang dilakukan tidak hanya membahas aspek teknis pengukuran tanah, namun juga memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar dan aturan hukum. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta penguatan Zona Integritas yang sedang digelorakan oleh Pengadilan Agama Tabanan.
🤝 Sinergi lintas instansi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta responsif terhadap perkembangan teknologi. Dengan adanya koordinasi ini, PA Tabanan optimis dapat menghadirkan pengelolaan aset yang lebih tertib sekaligus mendukung pelayanan peradilan yang semakin modern.