Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

 

Pada hari ini Kamis tanggal 8 Mei 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2025/PA.Tbnan yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA

MILA LISDAYATI binti TASWIN USMAN, tempat dan tanggal lahir Jakarta, 23 Februari 2001, agama Islam, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan SLTA, tempat kediaman di Br./Lingk Taman Surodadi  Desa/Kel Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui lagi  dimana     bertempat tinggal, baik di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di Luar Negeri (Ghoib), selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Tentang isi Putusan Pengadilan Agama Tabanan nomor 2/Pdt.G/2025/PA.Tbnan  tanggal 8 Mei 2025 dalam perkara Cerai Talak antara:

NUR FURQON ZAMZAMI bin KH NOOR HADI, sebagai Pemohon

Dalam hal ini Pemohon memberikan kuasa kepada MOHAMMAD AHMADI, S.H. dan USMANTORO, S.H., para Advokat pada pada “Bali International Law Office”.

Melawan

MILA LISDAYATI binti TASWIN USMAN, sebagai Termohon

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
  2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
  3. Memberi izin kepada Pemohon (Nur Furqon Zamzami bin K.H. Noor Hadi) untuk menjatutuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon (Mila Lisdayati Binti Taswin Usman) di depan sidang Pengadilan Agama Tabanan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 130.000,00,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)

Bahwa terhadap putusan tersebut Termohon dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.

Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.

 

 

Jurusita Pengganti

 

Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button