Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Tbnan


RELAAS PEMBERITAHUAN

Nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Pada hari ini Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan atas perintah Hakim dalam perkara nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Tbnan tanggal 19 Agustus 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.

TELAH MEMANGGIL

DANTON SUWANDA bin SUWANDA, NIK 5171032209960019, tempat dan tanggal lahir Denpasar, 22 September 1996 (umur 28 tahun), agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Tidak diketahui, tempat kediaman terakhir di Semula di Jalan Anggrek Gang I B Nomor 12, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah Indonesia, sebagai Tergugat.

Tentang isi Putusan Pengadilan Agama Tabanan nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Tbnan  tanggal 8 Mei 2025 dalam pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:

AGENG SITI ZAENAB binti ACHMAD KURNIA, sebagai Penggugat

Melawan

DANTON SUWANDA bin SUWANDA, sebagai Tergugat

Yang amarnya berbunyi berikut ini:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
  3. Menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat (DANTON SUWANDA bin SUWANDA) terhadap Penggugat (AGENG SITI ZAENAB binti ACHMAD KURNIA);
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

 

Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.

Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.

 

 

 

Jurusita Pengganti

 

 

Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button