Pemberitahuan Putusan Perkara Ghoib Nomor 30/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Pada hari ini Rabu tanggal 16 Juli 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan dalam perkara nomor 30/Pdt.G/2025/PA.Tbnan yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA

SULIHA SULIS SAFITRI binti HAMID, NIK 5102057012870008, tempat dan tanggal lahir, Bangkalan, 30 Desember 1987 (37 tahun), agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Tidak Diketahui, tempat kediaman semula di Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Indonesia., sebagai Termohon.

Tentang isi Putusan Pengadilan Agama Tabanan nomor 30/Pdt.G/2025/PA.Tbnan  tanggal 16 Juli 2025 dalam perkara Cerai Talak antara:

JUWENI bin M. JALI, sebagai Pemohon

Melawan

SULIHA SULIS SAFITRI binti HAMID, sebagai Termohon

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
  2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
  3. Memberi izin kepada Pemohon (Juweni bin M. Jali) untuk menjatutuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon (Suliha Sulis Safitri binti Hamid) di depan sidang Pengadilan Agama Tabanan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Bahwa terhadap putusan tersebut Termohon dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.

Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.

 

 

Jurusita Pengganti

 

Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button