Panggilan Sidang Perkara Ghoib Nomor 30/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Panggilan Sidang Perkara Ghoib Nomor 30/Pdt.G/2025/PA.Tbnan atas nama:

SULIHA SULIS SAFITRI binti HAMID, NIK 5102057012870008, tempat dan tanggal lahir, Bangkalan, 30 Desember 1987 (37 tahun), agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Tidak Diketahui, tempat kediaman semula di Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Indonesia., sebagai Termohon.

agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:

Hari/Tanggal                 : Senin / 14 Juli 2025

Pukul                              : 09.00 WITA

Tempat                           : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan

untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara:

JUWENI bin M. JALI, sebagai Pemohon

Melawan

SULIHA SULIS SAFITRI binti HAMID, sebagai Termohon

Selanjutnya diberitahukan kepada Termohon bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat permohonan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tabanan dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.

Panggilan ini merupakan Panggilan Kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button