Panggilan Sidang Kedua Perkara Nomor 57/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Pada hari ini Selasa tanggal 12 Agustus 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan atas perintah Majelis Hakim dalam perkara nomor 57/Pdt.G/2025/PA.Tbnan tanggal 15 Juli 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court..

TELAH MEMANGGIL

GAVAN JUNIOR DIPOYONO bin DIDIET DIPOYONO, NIK 5102102706880001, tempat dan tanggal lahir Semarang, 27 Juni 1988 (umur 37 tahun), pekerjaan Karyawan Swasta, tempat kediaman terakhir di Banjar Dinas Yeh Bus Bus, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah Indonesia, sebagai Tergugat.

agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:

Hari/Tanggal                 : Selasa / 18 November 2025

Pukul                              : 09.00 WITA

Tempat                           : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan

untuk pemeriksaan perkara antara:

NI PUTU NOVI ARDANI binti I MADE RIDA, sebagai Penggugat

Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada MADE INDRA ANDITA WARAMA, S.H., dkk., para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat “MADE INDRA ANDITA WARAMA, SH & REKAN”

Melawan

GAVAN JUNIOR DIPOYONO bin DIDIET DIPOYONO, sebagai Tergugat

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tabanan dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.

Panggilan ini merupakan Panggilan Kedua.

 

 

Jurusita Pengganti

 

 

Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button