Panggilan Sidang Ikrar Talak Perkara Ghoib Nomor 2/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Panggilan Sidang Ikrar Talak Perkara Ghoib Nomor 2/Pdt.G/2025/PA.Tbnan atas nama
MILA LISDAYATI binti TASWIN USMAN, tempat dan tanggal lahir Jakarta, 23 Februari 2001, agama Islam, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan SLTA, tempat kediaman di Br./Lingk Taman Surodadi Desa/Kel Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui lagi dimana bertempat tinggal, baik di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di Luar Negeri (Ghoib), selanjutnya disebut sebagai Termohon.
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:
Hari/Tanggal : Rabu / 4 Juni 2025
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan
dalam perkara Cerai Talak antara:
NUR FURQON ZAMZAMI bin KH NOOR HADI, sebagai Pemohon
Dalam hal ini Pemohon memberikan kuasa kepada MOHAMMAD AHMADI, S.H. dan USMANTORO, S.H., para Advokat pada pada “Bali International Law Office”.
Melawan
MILA LISDAYATI binti TASWIN USMAN, sebagai Termohon
dalam sidang pengucapan Ikrar Talak berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 2/Pdt.G/2025/PA.Tbnan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepada Termohon diterangkan bahwa apabila ia tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya yang sah, Pemohon dapat mengucapkan Ikrar Talak tanpa hadirnya Termohon atau wakilnya.
Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.