Panggilan Kedua Sidang Perkara Ghoib Nomor 36/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Panggilan Kedua Sidang Perkara Ghoib Nomor 36/Pdt.G/2025/PA.Tbnan atas nama
AGA ABDILLA BIN SUPRIYANTO, NIK 5102062604840001, tempat dan tanggal lahir Lumajang, 26 April 1984 ( 39 tahun), agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan KARYAWAN SWASTA, tempat kediaman Dahulu beralamat di PERUM GIRI KENCANA 4 JD DESA, Banjar Anyar, Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI., sebagai Tergugat.
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:
Hari/Tanggal : Senin / 14 Juli 2025
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan
untuk pemeriksaan perkara antara:
EVA NURUL HUDA BINTI SUJONO, sebagai Penggugat
Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada MARADEN ALIM WICAKSONO, S.H. & SITI KOMARIAH, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor hukum MARADEN & Co. LAW OFFICE
Melawan
AGA ABDILLA BIN SUPRIYANTO, sebagai Tergugat
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tabanan dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.
Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.
Panggilan ini merupakan Panggilan Kedua.
