PA Tabanan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Tabanan

Tabanan, Rabu (24/9) – Pengadilan Agama (PA) Tabanan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Tabanan yang bertempat di Kantor Polres Tabanan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara PA Tabanan dengan Polres Tabanan yang meliputi:

  1. Proses pengajuan gugatan perceraian bagi anggota Polri maupun PNS Polri di lingkungan Polres Tabanan,

  2. Pengamanan sidang yang dilaksanakan di PA Tabanan, serta

  3. Pelaksanaan putusan (eksekusi) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Tabanan

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua PA Tabanan beserta jajaran yang terdiri dari Hakim, Panitera Muda Gugatan, dan staf. Mereka melakukan audiensi dengan Kapolres Tabanan, Wakapolres Tabanan, Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Lantas. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan evaluasi terhadap implementasi perjanjian kerja sama yang telah berjalan, sekaligus membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan sinergi di masa mendatang.

Wakil Ketua PA Tabanan menyampaikan apresiasi kepada Polres Tabanan atas kerja sama yang terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung kelancaran proses peradilan.

“Sinergi antara Pengadilan Agama Tabanan dan Polres Tabanan sangat penting demi memberikan pelayanan hukum yang cepat, aman, dan efektif bagi masyarakat, khususnya bagi anggota Polri maupun PNS Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan menegaskan komitmen Polres Tabanan untuk terus mendukung pelaksanaan tugas PA Tabanan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kerja sama yang telah terjalin tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga semakin memperkuat koordinasi antara PA Tabanan dan Polres Tabanan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button