PA Tabanan Gelar Sidang Teleconference: Mudahkan Pemeriksaan Saksi Antar Daerah

Tabanan, 16 September 2025 Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan, diadakan sidang teleconference dengan dengan menghadirkan saksi dari Blitar, Jawa Timur. Sidang dimulai tepat pukul 10.30 WITA / 09.30 WIB dengan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Agama Blitar.

Agenda pemeriksaan saksi secara teleconference, merupakan bentuk implementasi Pengadilan Agama Tabanan atas ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan tersebut merupakan langkah progresif Mahkamah Agung untuk mempermudah para pencari keadilan (justiciabelen) dalam mengajukan alat bukti saksi yang tidak satu tempat dengan para pihak yang mengajukan gugatan/permohonan.

Selama pelaksanaan, persidangan berjalan dengan tertib dan lancar. Para petugas juga memastikan aspek keamanan data dan kerahasiaan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya sidang teleconference, Pengadilan Agama Tabanan berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan semangat menuju peradilan yang agung.

Sidang Teleconference PA Tabanan – Hadirkan Saksi dari PA Blita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button