Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar Pelayanan

Standar pelayanan pengadilan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Standar pelayanan pengadilan juga dimaksudkan sebagai bagian dari komitmen pengadilan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan serta sebagai tolak ukur pengadilan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Adapun aturan yang dijadikan standar pelayanan pada Pengadilan Agama Tabanan adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Klik disini

Standar Pelayanan Pengadilan Agama Tabanan Kelas II. Klik disini

Maklumat Pelayanan

Back to top button