Mediasi
Hakim Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
– Netral
– Membantu para pihak
– Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Berikut adalah Surat Keputusan Hakim Mediator pada Pengadilan Agama Tabanan.
Daftar Hakim Mediator
Dr. ABDUL MUSTOPA, S.H.I., M.H.
Hakim Madya Pratama