Mediasi

Hakim Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

– Netral
– Membantu para pihak
– Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Berikut adalah Surat Keputusan Hakim Mediator  pada Pengadilan Agama Tabanan.

Daftar Hakim Mediator

Dr. ABDUL MUSTOPA, S.H.I., M.H.

Hakim Madya Pratama

SITI JUWARIYAH, S.H.I., M.H.

Hakim Madya Pratama

 

 

Back to top button