PENGADILAN AGAMA TABANAN LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI IMPLEMENTASI PENGIRIMAN RELAAS PANGGILAN MELALUI PT POS INDONESIA

Tabanan, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Tabanan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap implementasi pengiriman relaas panggilan dan pemberitahuan melalui PT Pos Indonesia (PosIND). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak telah sesuai dengan ketentuan hukum acara serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai tata cara penyampaian relaas panggilan melalui layanan surat tercatat PT Pos Indonesia, mulai dari prosedur pengiriman, kelengkapan administrasi, bukti pengiriman, hingga penanganan apabila surat tidak dapat disampaikan kepada pihak yang dituju. Monitoring dan evaluasi juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman terhadap pelaksanaan ketentuan yang berlaku.
Pengiriman relaas panggilan melalui surat tercatat merupakan salah satu bentuk modernisasi administrasi peradilan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mekanisme ini memberikan kepastian mengenai proses pengiriman melalui bukti surat tercatat dan nomor resi, sehingga setiap tahapan penyampaian dokumen dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Tabanan berupaya memastikan bahwa pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak senantiasa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik beserta ketentuan pelaksanaannya, serta kebijakan Mahkamah Agung mengenai pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Diharapkan hasil monitoring dan evaluasi ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara, memperkuat sinergi dengan PT Pos Indonesia, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.