Perkuat Kepastian Biaya Berperkara, PA Tabanan dan PN Tabanan Tetapkan SKB Radius Wilayah Hukum

Tabanan – Bertempat di Pengadilan Agama Tabanan, pada Kamis, 22 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Radius Wilayah Hukum dan Panjar Biaya Perkara Perdata antara Pengadilan Agama Tabanan dan Pengadilan Negeri Tabanan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas biaya perkara bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Tabanan.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh Bapak M. Busyra, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Tabanan, dan Bapak Ronny Widodo, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Tabanan

SKB tersebut ditandatangani oleh Bapak M. Busyra, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Tabanan, dan Bapak Ronny Widodo, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Tabanan. Penandatanganan ini menjadi bentuk nyata sinergi antar-lembaga peradilan dalam menyelaraskan kebijakan administrasi perkara, khususnya terkait biaya berperkara perdata.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Bapak Muchtolip, S.H., M.H. Dari Pengadilan Agama Tabanan hadir Ibu Siti Juwariyah, S.HI., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Tabanan, serta Bapak Rusyman, S.H., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Tabanan.

Penetapan SKB ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin kelancaran proses persidangan dan penyelesaian perkara, sekaligus memberikan kejelasan serta keseragaman dalam penentuan panjar biaya perkara perdata. Selain itu, perbedaan jarak tempuh, tingkat kesulitan wilayah, serta biaya transportasi dari ibu kota kabupaten menuju kecamatan dan desa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan dan Pengadilan Agama Tabanan menjadi pertimbangan penting dalam penetapan radius wilayah hukum.

Secara normatif, SKB ini disusun dengan berlandaskan pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung terkait biaya proses penyelesaian perkara, administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, serta peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan standar biaya masukan tahun anggaran 2026. Dengan demikian, kebijakan yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam SKB tersebut diatur secara rinci mengenai penetapan radius wilayah hukum beserta besaran tarif pemanggilan dan pemberitahuan, serta komponen panjar biaya perkara perdata untuk berbagai jenis perkara, mulai dari permohonan, gugatan, gugatan sederhana, banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga pelaksanaan eksekusi. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak sejak awal proses berperkara, sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terkait biaya perkara.

Ketua Pengadilan Agama Tabanan, Bapak M. Busyra, S.HI., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penetapan SKB ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Bapak Ronny Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keseragaman kebijakan panjar biaya perkara ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama ini, Pengadilan Agama Tabanan dan Pengadilan Negeri Tabanan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan. Ke depan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Kabupaten Tabanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button