Gerakan Perempuan Mengaji: Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
PDA ‘Aisyiyah Tabanan Hadirkan Wakil Ketua PA Tabanan, Dirangkaikan dengan Public Campaign Zona Integritas

Tabanan – Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Tabanan menggelar kegiatan Gerakan Perempuan Mengaji dengan tema “Pemenuhan Hak Perempuan dan Hak Anak Pascaperceraian” bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Tabanan, Sabtu 20 September 2025.
Acara diawali dengan tilawah Al-Qur’an, dilanjutkan penyampaian materi utama oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tabanan, Ibu Siti Juwariyah, S.H.I., M.H.
Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya perempuan memahami hak-haknya pascaperceraian. Hak-hak tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017, serta ketentuan hukum lainnya.

Hak-hak tersebut meliputi:
-
Iddah, nafkah selama masa tunggu pasca perceraian.
-
Mut’ah, pemberian sebagai penghargaan dan penghibur setelah perceraian.
-
Madhiyah (Lampau), yaitu nafkah yang belum ditunaikan oleh suami selama masa perkawinan.
-
Mahar yang Belum Dibayar, tetap wajib dilunasi.
-
Hadhanah, termasuk biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar anak.
-
Harta Bersama, yang dapat dituntut pembagiannya sesuai hukum.
“Perempuan harus memahami hak-haknya, begitu juga anak-anak yang tetap wajib mendapatkan perhatian meski orang tuanya berpisah,” ungkap Ibu Siti Juwariyah, S.H.I., M.H.
Pada kesempatan yang sama, Pengadilan Agama Tabanan melaksanakan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Melalui kampanye ini, PA Tabanan menegaskan komitmennya memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi seputar persoalan hak perempuan dan anak pascaperceraian serta peran pengadilan dalam memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
Sinergi antara PDA ‘Aisyiyah Tabanan dan Pengadilan Agama Tabanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan perempuan sekaligus memperkuat komitmen pelayanan publik yang berintegritas.