Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 36/Pdt.G/2025/PA.Tbnan
Pada hari ini Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.
TELAH MEMBERITAHUKAN
AGA ABDILLA BIN SUPRIYANTO, NIK 5102062604840001, tempat dan tanggal lahir Lumajang, 26 April 1984 ( 39 tahun), agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan KARYAWAN SWASTA, tempat kediaman Dahulu beralamat di PERUM GIRI KENCANA 4 JD DESA, Banjar Anyar, Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI., sebagai Tergugat.
Tentang isi Putusan Pengadilan Agama Tabanan nomor 36/Pdt.G/2025/PA.Tbnan tanggal 20 Agustus 2025 dalam pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
EVA NURUL HUDA BINTI SUJONO, sebagai Penggugat
Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada MARADEN ALIM WICAKSONO, S.H. & SITI KOMARIAH, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor hukum MARADEN & Co. LAW OFFICE
Melawan
AGA ABDILLA BIN SUPRIYANTO, sebagai Tergugat
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (Aga Abdilla bin Supriyanto) terhadap Penggugat ( Eva Nurul Huda binti Sujono);
- Menyatakan gugatan Penggugat terkait sah dan berharga perjanjian kesepakatan Nomor: 3299/War/Not/Km/2015, tertanggal 29 Januari 2015, dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
- Menetapkan anak yang bernama:
- Kesya Riskya Abdilla Binti Aga Abdilla, berjenis kelamin perempuan sebagaimana tercantum dalam akta kelahiran Nomor: 25269.I/2010/07 yang lahir di Banyuwangi pada tanggal 26 September 2007, usia 17 tahun 10 bulan;
- Ramadansyah Abdilla Bin Aga Abdilla, berjenis kelamin Laki-Laki sebagaimana tercantum dalam akta kelahiran Nomor: 5102-LT-020820017-0012 yang lahir di Banyuwangi pada tanggal 27 juli 2014 usia 11 tahun;
berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban memberikan kepada Tergugat akses untuk saling bertemu dengan anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.
Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.