Panggilan Kedua Perkara Ghoib Nomor 53/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Pada hari ini Senin tanggal 28 Juli 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan atas perintah Hakim dalam perkara nomor 53/Pdt.G/2025/PA.Tbnan tanggal 30 Juni 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court..
TELAH MEMANGGIL
YUDHA INDRAWAN bin SYARIFFUDIN NOOR, NIK 5102052105800001, tempat dan tanggal lahir Banjarmasin, 21 Mei 1980, (umur 45 tahun), agama islam, pendidikan S1 Teknik Elektro, pekerjaan TKI, tempat kediaman di Dahulu beralamat di Jalan Teratai Nomor 50 X, Dauh Peken, Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, sebagai Tergugat.
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:
Hari/Tanggal : Kamis / 30 Oktober 2025
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
I PUTU CAROLINE HOT MAULI binti I KETUT SUKERTA WIJOYO, sebagai Penggugat
Melawan
YUDHA INDRAWAN bin SYARIFFUDIN NOOR, sebagai Tergugat
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat permohonan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tabanan dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.
Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.
Panggilan ini merupakan Panggilan Kedua.
|
Jurusita Pengganti
Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. |