Panggilan Sidang Perkara Ghoib Nomor 57/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Pada hari ini Selasa tanggal 15 Juli 2025 Saya Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tabanan atas perintah Hakim dalam perkara nomor 57/Pdt.G/2025/PA.Tbnan tanggal 15 Juli 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.
TELAH MEMANGGIL
MADE INDRA ANDITA WARAMA, S.H., dkk., para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat “MADE INDRA ANDITA WARAMA, SH & REKAN”, beralamat di Banjar Dinas Bajan Margi, Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng dan Kabupaten Buleleng, dalam hal ini menggunakan domisili elektronik dengan alamat email: made.indrawarma@gmail.com, sebagai Kuasa Hukum Penggugat.
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 18 November 2025
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan
untuk pemeriksaan perkara antara:
NI PUTU NOVI ARDANI binti I MADE RIDA, sebagai Penggugat
Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada MADE INDRA ANDITA WARAMA, S.H., dkk., para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat “MADE INDRA ANDITA WARAMA, SH & REKAN”
Melawan
GAVAN JUNIOR DIPOYONO bin DIDIET DIPOYONO, sebagai Tergugat
Panggilan ini saya kirimkan secara elektronik ke alamat domisili elektronik Kuasa Hukum Penggugat yang terdaftar.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya selaku Jurusita Pengganti.
|
Jurusita Pengganti
Laksana Indra Setiawan, A.Md.A.B. |