Panggilan Kedua Sidang Perkara Ghoib Nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Tbnan

Panggilan Kedua Sidang Perkara Ghoib Nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Tbnan atas nama
DWI PRIHATINI binti SUPANGKAT, NIK 3506045509690002, tempat dan tanggal lahir Jakarta, 15 September 1969 (umur 55 tahun), agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Tidak Diketahui, tempat kediaman Semula di Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Indonesia, sebagai Termohon.
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Tabanan pada:
Hari/Tanggal : Senin / 14 Juli 2025
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Tabanan
untuk pemeriksaan perkara antara:
TUK IMAN PURWANTO Alias TU’IMAN PURWANTO bin SUBAKRI, sebagai Pemohon
Melawan
DWI PRIHATINI binti SUPANGKAT, sebagai Termohon
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tabanan dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.
Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan PERMA RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 romawi III huruf B angka 5, yaitu melalui website dan papan pengumuman Pengadilan Agama Tabanan.
Panggilan ini merupakan Panggilan Kedua.
