Kebijakan dan Peraturan Pengadilan

Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Tabanan :

Nomor Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Tabanan
1
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Tabanan diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat   maupun jam pulang.
2
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
3
Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
4
Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Tabanan.
5
Setiap hari Rabu pukul 14.00 - selesai diadakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) atau diskusi hukum yang jadwalnya dan materi pembahasan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
6
Setiap hari Jumat minggu ke satu dan minggu ke tiga pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
7
Setiap hari Rabu minggu ke dua ba’da sholat dluhur berjamaah diadakan Pengajian dan Kultum bertempat di Musholla Al-Mizan.
8
Setiap hari Jum’at minggu ke dua diadakan Senam Pagi bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
9
Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.
10
Setiap Hari Rabu minggu kesatu dan minggu ke tiga Jam 15.30 s/d 16.30 diadakan acara pembinaan oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Tabanan Yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tabanan.
 
 
 

apa saja syarat2 ajukan perkara di pa tabanan


Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com