Pengumuman
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama Periode 17 Juni 2022 | (21/06)
- "Himbauan Tahfidz Al Quran dan Kultum Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-hari" | (09/04)
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Periode 01 April 2022 | (05/04)
- Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja selama Bulan Romadhan Lingungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya | (31/03)
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama Periode 25 Maret 2022 | (31/03)
- Raport SIPP per 18 Maret 2022 | (30/03)
- Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi POSBAKUM PA Tabanan | (17/12)
- DAFTAR NAMA PESERTA PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021 | (29/11)
Berita Pengadilan
- 3 Pengadilan Agama Ikuti Pembinaan oleh PTA Mataram
- Pembinaan dan Pengawasan Rutin PTA Mataram pada PA Tabanan
- 210 Mahasiswa IAIN Kudus Kunjungi PA Tabanan, Ada Apa?
- Wakil Ketua PA Tabanan menjadi Narasumber Pembinaan Kepenghuluan Kemenag Tabanan
- Rapat Monev Kinerja PA Tabanan Bulan Mei 2022
- CPNS PA Tabanan Melaksanakan Ujian Evaluasi Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar ASN 2022 secara Virtual
E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Tabanan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Alamat Kami?
Jl. Pulau Batam No.12 B, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114, email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp : 0361-812301
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama………memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).