Hak Hak Pencari Keadilan
HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA
1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
3. Berhak segera diadili oleh pengadilan;
4.Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
17. Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan;
20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN
1. Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;
2. Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;
3. Mengajukan alat-alat bukti;
4. Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;
5. Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.
HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
1. Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:
2. Informasi tertentu mengenai perkara;
3. Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
4. Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
5. Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;
6. Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.
Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.