Biaya Memperoleh Salinan Informasi


Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Tabanan

Meliputi

Biaya Fotocopy Rp. 500,- per lembar

( Dasar Hukum : PP Nomor: 5 Tahun 2019 )

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya   salinan putusan  yang dimohonkan.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PP tersebut di atas.
  4. Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada pengadilan agama pengaju.
  5. Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi.

apa saja syarat2 ajukan perkara di pa tabanan


Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com