Standar & Maklumat Pelayanan Peradilan

STANDAR DAN MAKLUMAT LAYANAN PENGADILAN
didasarkan kepada :

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No: 026/KMA/SK/II/2012

Tentang Standar Layanan di Peradilan Agama

A. Dasar Hukum

  1. HIR/Rbg
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa
  4. Undang-undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
  5. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  6. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
  7. Kompilasi Hukum Islam
  8. KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama
  9. PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
  10. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  11. SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
  12. Penetapan MARI Nomor:KMA/095/X/2006).
  13. Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987
  14. KMA Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MARI

B. Pelayanan Permohonan

  1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Agama setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun surat Permohonannya.
  2. Pemohon menyampaikan Permohonannya Kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku    register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan    pengangkatan/adopsi anak, Surat Permohonan diajukan Kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.

apa saja syarat2 ajukan perkara di pa tabanan


Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com