E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim

Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.

Lihat

KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA

Oleh : Abdul Mustopa, SHI., MH ketua mus

 

  • PENDAHULUAN
  • LATAR BELAKANG

Suatu Perkawinan akan membawa akibat hukum kepada para pihak yang melakukannya, begitu pula dengan Perkawinan Campuran. Adapun akibat hukum dari Perkawinan Campuran berkaitan dengan kewarganegaraan pasangan, kewarganegaraan anak, dan harta benda dalam perkawinan, khususnya terhadap kepemilikan atas benda tidak bergerak berupa tanah, Sebab menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dinyatakan bahwa, hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Bagi Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara asing, akan kesulitan untuk memiliki tanah atau bangunan dengan status Hak Milik. 
Hal ini dikarenakan Undang – undang Perkawinan Indonesia mengatur bahwa, harta benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi harta bersama, dimana kedua belah pihak memiliki hak yang sama atas harta tersebut. selengkapnya

apa saja syarat2 ajukan perkara di pa tabanan


Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com