Pengumuman
- PA Tabanan Gelar Lomba dan Donor Darah Sukarela Dalam Rangka Menyemarakan HUT Republik Indonesia dan Mahkamah Agung RI | (25/07)
- Pengumuman Istbat Nikah No. 12/Pdt.P/2024/PA.Tbnan | (24/07)
- Pengumuman Panggilan Kedua Sidang Perkara Ghoib Nomor 41/Pdt.G/2024/PA.Tbnan | (27/06)
- Pengumuman Panggilan Kedua Sidang Perkara Ghoib Nomor 39/Pdt.G/2024/PA.Tbnan | (21/06)
- Pengumuman Panggilan Pertama Sidang Perkara Ghoib Nomor 41/Pdt.G/2024/PA.Tbnan | (28/05)
Berita Pengadilan
- Makin Berjaya, PA Tabanan Meraih Prestasi Bidang Kepaniteraan Triwulan II dari PTA Bali
- Pengadilan Agama Tabanan Menerima Kunjungan Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI
- PA Tabanan Hadiri Pelantikan Panitera PTA Bali
- Tingkatkan Kerja Sama, PA Tabanan Lakukan Audiensi Dengan Pemda Kab. Tabanan
- Dalami Sinergi Demi Perkuat Kolaborasi, PA Tabanan Terima Kunjungan dari Kejaksaan Negeri Tabanan
- Semakin Di Depan, PA Tabanan Sabet Peringkat 1 Penilaian Prestasi Kinerja Pengadilan Agama Triwulan I 2024
E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
LihatKEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Oleh : Abdul Mustopa, SHI., MH
- PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Suatu Perkawinan akan membawa akibat hukum kepada para pihak yang melakukannya, begitu pula dengan Perkawinan Campuran. Adapun akibat hukum dari Perkawinan Campuran berkaitan dengan kewarganegaraan pasangan, kewarganegaraan anak, dan harta benda dalam perkawinan, khususnya terhadap kepemilikan atas benda tidak bergerak berupa tanah, Sebab menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dinyatakan bahwa, hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Bagi Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara asing, akan kesulitan untuk memiliki tanah atau bangunan dengan status Hak Milik.
Hal ini dikarenakan Undang – undang Perkawinan Indonesia mengatur bahwa, harta benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi harta bersama, dimana kedua belah pihak memiliki hak yang sama atas harta tersebut. selengkapnya