Pengumuman
- Pengumuman Panggilan Sidang No. 47/Pdt.G/2023/PA.Tbnan (Ghoib) | (23/06)
- Pengumuman Panggilan Sidang No. 41/Pdt.G/2023/PA.Tbnan (Ghoib) | (23/06)
- Pengumuman Itsbat Nikah Pengadilan Agama Tabanan No. 11/Pdt.P/2023/PA.Tbnan | (20/06)
- Pengumuman Itsbat Nikah Pengadilan Agama Tabanan No. 13/Pdt.P/2023/PA.Tbnan | (20/06)
- Pengumuman Hak Sanggah Hasil Seleksi Penerimaan Lowongan PPNPN PTA Bali 2022 | (30/12)
Berita Pengadilan
- Tingkatkan Kompetensi Bidang Teknis Yustisial, Para Tenaga Teknis PA Tabanan Ikuti Bimbingan Teknis "Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama” Secara Daring
- Hakim PA Tabanan Berhasil Mendamaikan Perkara Gugatan Waris Dengan Akta Perdamaian
- Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Peradilan, Wakil Ketua Pengadilan Militer III-14 Denpasar Kunjungi PA Tabanan
- PA Tabanan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi III di Bali
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera PA Tabanan
- Sabet Juara 3 Latih Tanding PTWP PTA Bali, PA Tabanan Torehkan Rekor Positif
E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Oleh : Abdul Mustopa, SHI., MH
- PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Suatu Perkawinan akan membawa akibat hukum kepada para pihak yang melakukannya, begitu pula dengan Perkawinan Campuran. Adapun akibat hukum dari Perkawinan Campuran berkaitan dengan kewarganegaraan pasangan, kewarganegaraan anak, dan harta benda dalam perkawinan, khususnya terhadap kepemilikan atas benda tidak bergerak berupa tanah, Sebab menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dinyatakan bahwa, hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Bagi Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara asing, akan kesulitan untuk memiliki tanah atau bangunan dengan status Hak Milik.
Hal ini dikarenakan Undang – undang Perkawinan Indonesia mengatur bahwa, harta benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi harta bersama, dimana kedua belah pihak memiliki hak yang sama atas harta tersebut. selengkapnya