E-Court

 WhatsApp Image 2024 07 21 at 19.33.47WhatsApp Image 2024 07 21 at 19.33.46 1WhatsApp Image 2024 07 21 at 19.33.46WhatsApp Image 2024 07 21 at 19.33.47 1

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Ruang lingkup e-Court diantaranya :

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

 

Logo e Court 1

Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar, dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

   
 Logo e Court 2

Pendaftara Perkara (e-Filling)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.

   
Logo e Court 3

Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM)

Dengan melakukan pendaftara perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

   
Logo e Court 4

Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.

   
Logo e Court 5

Pemanggilan Pihak secara Online (e-Summons)

Panggilan Sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasu e-Court.

   
Logo e Court 6

Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)

Aplika mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapt dilakukan pengiriman dokumen persidangan secara Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

   
Logo e Court 7

Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh pada aplikasi e-Court.

   
Logo e Court 8

Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)

Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.


Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com