E-Court

 WhatsApp Image 2024 07 21 at 19.33.47WhatsApp Image 2024 07 21 at 19.33.46 1WhatsApp Image 2024 07 21 at 19.33.46WhatsApp Image 2024 07 21 at 19.33.47 1

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Ruang lingkup e-Court diantaranya :

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

 

Logo e Court 1

Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar, dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

   
 Logo e Court 2

Pendaftara Perkara (e-Filling)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.

   
Logo e Court 3

Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM)

Dengan melakukan pendaftara perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

   
Logo e Court 4

Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.

   
Logo e Court 5

Pemanggilan Pihak secara Online (e-Summons)

Panggilan Sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasu e-Court.

   
Logo e Court 6

Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)

Aplika mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapt dilakukan pengiriman dokumen persidangan secara Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

   
Logo e Court 7

Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh pada aplikasi e-Court.

   
Logo e Court 8

Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)

Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

apa saja syarat2 ajukan perkara di pa tabanan


Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com