E-Court
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Ruang lingkup e-Court diantaranya :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar, dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. |
|
Pendaftara Perkara (e-Filling) Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. |
|
Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) Dengan melakukan pendaftara perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia. |
|
Mendapatkan Nomor Perkara Setelah pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan. |
|
Pemanggilan Pihak secara Online (e-Summons) Panggilan Sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasu e-Court. |
|
Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi) Aplika mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapt dilakukan pengiriman dokumen persidangan secara Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik. |
|
Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan) Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh pada aplikasi e-Court. |
|
Tanda Tangan Elektronik (e-Sign) Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik. |